Perdebatan tentang boleh tidaknya mengkritik pemerintah terjadi di kalangan umat Islam. Ada yang berpendapat bahwa mengkritik pemerintah adalah hal yang terlarang, sementara yang lain justru berpendapat sebaliknya, bahwa kritik terhadap pemerintah, terutama jika dianggap dzalim, adalah sebuah keharusan. Pertanyaan ini sangat relevan dan penting untuk dibahas mengingat peran umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010 telah membahas masalah ini dengan merumuskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola pemerintahan. Salah satu prinsip yang ditegaskan adalah prinsip pengawasan.
Pemerintahan yang baik haruslah memiliki sistem pengawasan yang efektif, dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah kritik yang diberikan oleh rakyat terhadap pemerintah. Kritik ini penting untuk menjaga agar pemerintah tetap berada di jalur yang benar dan tidak menyimpang dari tanggung jawabnya kepada rakyat.
Lebih lanjut, dalam Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah, disebutkan bahwa warga Muhammadiyah harus aktif berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari muamalah dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip etika Islam. Terdapat tuntunan dasar seperti ketaatan kepada pemimpin selama sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, menunaikan amar makruf nahi mungkar, serta memelihara hubungan baik antara pemimpin dan rakyat.
Dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk taat kepada pemerintah selama pemerintah tersebut tidak menyimpang dari syariat. Firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu …” Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah kewajiban, namun dengan syarat bahwa pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan atau hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kritik terhadap pemerintah, terutama jika dianggap dzalim, bukan hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim.” (HR. Abu Dawud). Dalam hal ini, kritik merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Namun, dalam menyampaikan kritik, harus tetap dilakukan dengan cara yang santun dan tidak merendahkan pemerintah. Rasulullah SAW mengingatkan, “Siapa saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia.” (HR. at-Tirmidzi).
Kritik juga harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Jika kritik disampaikan melalui demonstrasi, harus tetap menjaga ketertiban umum dan dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang. Demikian pula, kritik melalui media massa harus disampaikan dengan memperhatikan nilai dan norma yang berlaku serta disertai dengan saran yang konstruktif.
Dengan demikian, mengkritik pemerintah bukanlah tindakan yang terlarang dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan untuk kebaikan bersama. Kritik yang disampaikan oleh rakyat kepada pemerintah merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga agar pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari tugasnya untuk melayani rakyat.
Dalam hal ini, kritik dapat menjadi sarana yang efektif untuk memastikan bahwa pemerintah tetap berada di jalur yang benar dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Tata Kelola”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 06/2010-2015/Ramadhan 1435 H/Juli 2014 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2014.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Mengkritik Pemerintah”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 12 Tahun 2018.
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!