MUHAMMADIYAH, YOGYAKARTA— Jumhur (mayoritas) fukaha menyatakan bahwa salat tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah. Namun demikian apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri) tetap sah. Hanya saja berjamaah lebih afdal. Sebab, pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah di masjid membawa beberapa hikmah. Antara lain:
Pertama, memberikan peluang mendapatkan pahala ibadah lebih banyak melalui salat berjamaah, karena pahala salat berjamaah 27 kali lipat dari salat munfarid.
Sebagaimana diterangkan oleh hadis Nabi saw: Dari ‘Abdull?h Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: Salat jamaah itu [pahalanya] melebihi salat sendirian dua puluh tujuh tingkat [HR al-Bukh?r? dan Muslim].
Kedua, memupuk kecintaan kepada masjid melalui salat berjamaah di tempat suci itu agar menjadi orang yang terpaut hatinya kepada masjid dan dengan demikian diharapkan termasuk salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: Dari Ab? Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Tujuh golongan orang yang akan mendapat perlindungan Allah di hari kiamat, hari di mana tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu: penguasa yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, orang yang menyebut asma Allah dalam kesendirian lalu berlinang air matanya, orang yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, orang yang digoda seorang wanita berpangkat dan cantik lalu berkata: Aku takut kepada Allah, dan orang yang bersedekah secara diam-diam sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan tangannya [HR al-Bukh?r?, Muslim, an-Nas?’?, dan M?lik].
Ketiga, salat tarawih berjamaah merupakan wahana bagi jamaah untuk belajar dan memperoleh pengetahuan agama Islam melalui kuliah-kuliah yang disampaikan oleh para penceramah menjelang salat Tarawih di masjid.
Keempat, lebih menyemarakkan suasana bulan suci Ramadan sebagai bulan penuh berkah dengan kehadiran anggota masyarakat di masjid untuk melakukan salat bersama.
Kelima, mengeratkan tali silaturahim dan memupuk kebersamaan antar sesama warga di sekitar masjid melalui pertemuan di masjid untuk tujuan yang sama, yaitu melaksanakan ibadah kepada Allah berupa qiyam Ramadan.
Keenam, Nabi Saw memang menganjurkan agar salat tarawih dilakukan secara berjamaah.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis: Dari ‘?’isyah Ummul-Mu’min?n r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw salat pada suatu malam di masjid, lalu beberapa orang lelaki ikut salat bersama beliau. Kemudian beliau salat [lagi] pada malam berikutnya dan orang bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka. Ketika tiba waktu subuh, beliau berkata, “Saya melihat apa yang kamu lakukan. Aku tidak keluar menemui kalian bukan karena apa-apa, melainkan aku khawatir kalau-kalau hal itu menjadi wajib atas kamu.” Ini terjadi di [bulan] Ramadan [HR al-Bukh?r? (ini adalah lafalnya), Muslim, Ab? D?w?d, an-Nas?’?, A?mad, Ibn Khuzaimah, dan Ibn ?ibb?n].
Sumber:
Majelis Tarjih dan Tajdid, Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2016).
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!